PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya mendukung Program Prioritas Presiden RI di bidang ketahanan energi nasional melalui penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM ilegal serta mendorong legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pengungkapan 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal sepanjang Januari–Juli 2026 yang dipaparkan dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., didampingi Forkopimda dan para pemangku kepentingan. Dalam periode tersebut, Polda Sumsel menetapkan 129 tersangka, menyita 1.281.864 liter BBM ilegal, serta mengamankan 107 kendaraan yang digunakan dalam tindak pidana migas.
Kapolda Sumsel menegaskan, penegakan hukum dilakukan sejalan dengan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang memberikan solusi legal bagi pengelolaan sumur rakyat melalui koperasi, BUMD, maupun UMKM. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan Polda Sumsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga ketahanan energi nasional, menciptakan tata kelola migas yang tertib, serta mendukung kesejahteraan masyarakat.












