Berita  

Polda Sumsel Berantas Penyalahgunaan BBM Ilegal, 96 Kasus Terungkap dalam Tujuh Bulan

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya mendukung Program Prioritas Presiden RI di bidang ketahanan energi nasional melalui penindakan tegas terhadap penyalahgunaan BBM ilegal serta mendorong legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat sesuai ketentuan pemerintah. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pengungkapan 96 kasus BBM ilegal sepanjang Januari–Juli 2026 yang dipaparkan dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati, Palembang, Senin (27/7/2026).

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., mengatakan penegakan hukum dilakukan seiring implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang memberikan solusi legal bagi pengelolaan sumur rakyat melalui koperasi, BUMD, maupun UMKM. Sepanjang Januari–Juli 2026, Polda Sumsel mengungkap 96 kasus dengan 129 tersangka, menyita 1.281.864 liter BBM berbagai jenis serta 107 kendaraan yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi Polda Sumsel bersama pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga ketahanan energi nasional. Polda Sumsel berkomitmen terus memperkuat pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum guna menciptakan tata kelola migas yang legal, aman, dan berkelanjutan.