Berita  

Praktek dukun di oku sleatan terciduk tipu korban puluhan juta

Joko Prasetyo bin Ruslan Arifin (23), warga Desa Penantian, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, berhasil ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres OKU Selatan pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka ditangkap karena diduga melakukan praktek perdukunan dengan mengklaim mampu menarik barang antik yang dapat dijual hingga Rp 2,5 miliar, sehingga merugikan korban hingga Rp 78 juta.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Kholik, didampingi Kanit Pidum Ipda Doni Siswanto, SH., MH, dan KBO Reskrim Ipda Redi, SH, menyampaikan informasi ini pada Kamis, 27 Juni 2024.

Menurut keterangan, tersangka telah merencanakan aksinya dengan membeli satu lempengan besi berwarna keemasan kecokelatan dan tiga batu menyerupai berlian berwarna hijau, biru, dan putih. Tersangka juga menyediakan satu kotak plastik berwarna kuning keemasan yang kemudian ditanam di kebun milik saksi di Desa Sipatuhu, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Pada pukul 15.00 WIB, tersangka mendatangi rumah saksi dengan alasan mencari emas di kebun. Setibanya di kebun, Joko mengajak saksi lainnya. Tersangka kemudian meminta sejumlah uang kepada saksi dan korban untuk membeli minyak sebagai alat ritual pengambilan harta karun sebesar Rp 2 juta.

“Tiba di lokasi, tersangka mengeluarkan satu tasbih berwarna hitam dan langsung melakukan ritual. Kemudian, tersangka menunjukkan ke arah tanah sehingga saksi yang berjumlah dua orang menggali tanah tersebut dan menemukan satu lempengan besi berwarna emas kecokelatan yang diduga batangan emas palsu dan satu kotak plastik berwarna kuning keemasan yang diduga kotak harta karun,” jelas Kapolres.

Setelah menemukan barang-barang tersebut, tersangka membawanya pulang. Keesokan harinya, Joko bersama korban dan saksi kembali mencari dan menemukan batu berwarna hijau yang diduga berlian. Pada hari ketiga, mereka mendapatkan batu berwarna putih. Tersangka kemudian beralasan bahwa bosnya di Lampung ingin membeli barang-barang tersebut seharga Rp 2,5 miliar.

Tersangka menunjukkan uang mainan yang sudah disiapkannya kepada korban dan saksi, tetapi hanya tersangka yang diperbolehkan menyentuhnya.

Sebulan kemudian, tersangka merencanakan pertemuan dengan bosnya, tetapi mengatakan bahwa bosnya mengalami kecelakaan dan harus menjalani operasi, sehingga meminta uang kepada korban sebesar Rp 19 juta untuk biaya operasi. Sepuluh hari kemudian, tersangka beralasan bahwa bosnya sudah meninggal dunia.

Setelah itu, tersangka mengajak korban untuk mencuci batu-batu tersebut di Jawa, namun kembali meminta uang sebesar Rp 52 juta dengan alasan agar tidak ditangkap oleh polisi. Korban memberikan uang tersebut, dan mereka berangkat ke Bogor. Saat tiba di Bogor, tersangka beralasan bahwa ada polisi yang ingin mengambil uang Rp 2,5 miliar tersebut dan mengajak korban ke Kotabumi, Lampung, untuk mengembalikan uang kepada istri bosnya.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 78 juta, dengan cara meminta secara bertahap dan berbagai alasan. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” ujar KBO Reskrim.

Tersangka mengaku bahwa dari hasil penipuannya, uang tersebut digunakan untuk membeli mesin cuci, satu set meja makan, dan kebutuhan lainnya.

Exit mobile version