Berita  

Polres OKU Selatan Tindak Cepat Laporan Pungli di Pasar Muaradua

OKU Selatan, 17 September 2024 – Keluhan para sopir angkutan barang yang merasa diperas oleh preman di Pasar Muaradua viral di media sosial. Mereka mengaku dikenakan pungutan liar (pungli) sebesar Rp40.000 hingga Rp100.000 untuk biaya bongkar muat, sebuah praktik yang tidak terjadi di kabupaten lain. Menanggapi hal ini, Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan tindakan.

Kasi Humas Polres OKU Selatan, AKP Supardi, S.H., menyatakan bahwa Kasat Reskrim telah merespons laporan tersebut dengan langkah tegas. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pungli yang meresahkan masyarakat. Polres OKU Selatan meminta masyarakat untuk berani melaporkan tindakan merugikan ini agar wilayah tetap aman dan tertib,” ujar AKP Supardi.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, IPTU M. Idham Kholik, S.H., segera menginstruksikan Kanit Pidum, IPDA Doni Siswanto, S.H., M.H., beserta tim Elang Saka Selabung untuk melakukan penyelidikan. Tim bergerak cepat menuju Pasar Muaradua pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

Hasil penyelidikan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pungutan parkir ilegal di area parkir Pasar Muaradua, Kec. Muaradua, Kab. OKU Selatan. Ketiga terduga pelaku serta barang bukti berupa kwitansi dan uang tunai segera diamankan oleh Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 12 lembar kwitansi dengan cap “M2” dengan nominal pungutan Rp35.000 hingga Rp40.000
  • Uang tunai sejumlah Rp720.000

Polres OKU Selatan menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum, terutama yang mengancam ketertiban dan kenyamanan di wilayah hukum OKU Selatan.

Exit mobile version