Muaradua, Press Release Ungkap kasus Senpi, Selasa 08 Juli 2024 pukul 15.00 WIB Polres OKU Selatan mengumumkan keberhasilan dalam Operasi Senpi Musi 2024 dengan penangkapan dua tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Press release di sampaikan oleh Wakapolres AKBP Hardan HS, didampingi Kasi Humas, KBO Reskrim, dan Kanit Pidum Reskrim Polres OKU Selatan.
Dalam rangka Operasi senpi musi 2024 Polres oku selatan berhasil amankan tersangka Senpi ilegal, oleh Elang Saka Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan pada hari Rabu, 3 Juli 2024.
Informasi dari masyarakat mengenai dua individu yang mencurigakan,
yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa plat di pinggir jalan Desa Sukajaya,
Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, menjadi titik awal dari operasi ini.
Tim Buser Elang Saka Selabung langsung bergerak setelah mendapat informasi tersebut. Penggeledahan yang dilakukan pada tas selempang warna abu-abu gelap merk Klazio Sport milik JE S(26 tahun, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan) saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dengan gagang kayu berwarna coklat dan satu butir peluru aktif berukuran 9 mm kaliber 32.
Kedua tersangka, JE S dan H H (20 tahun, wiraswasta, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan), beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut di Polres OKU Selatan.
Operasi ini merupakan upaya nyata Polres OKU Selatan dalam memberantas peredaran senjata ilegal di wilayahnya, dengan harapan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi yang mendukung upaya penegakan hukum ini ujar Wakapolres OKU Selatan AKBP Hardan H.S