Berita  

Polisi tangkap pembunuhan Seorang anak perempuan berusia 13 tahun kurang dari 48jam

ungkap kasus pembunuhan anak anak

Palembang, Sinyal.co.id – Pada Rabu malam (4/8/2024), Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono bersama Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo merilis pengungkapan kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun yang sempat viral di media sosial.

Dalam waktu dua hari, polisi berhasil mengungkap kasus ini yang melibatkan empat tersangka di bawah umur dengan inisial IS, NSA, MZF, dan ASA. Keempat tersangka tersebut secara bersama-sama melakukan tindak kejahatan terhadap korban, seorang gadis berinisial AA, yang mayatnya ditemukan di area pemakaman Tionghoa.

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono, korban dan salah satu tersangka, IS, baru mengenal selama dua minggu melalui komunikasi ponsel, yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara.

“Pada tanggal 1 September 2024, mereka sempat bertemu di acara kuda kepang di kawasan Pipa Reja. Saat itu, tersangka lain, yakni MZ, MS, dan AS, juga hadir. Setelah menonton acara tersebut, mereka menuju lokasi kejadian di Krematorium Sampurana, yang terletak di area pemakaman Tionghoa,” ungkap Kombes Harryo.

Setibanya di sana, para pelaku membekap korban hingga meninggal. Setelah korban tewas, para tersangka secara bergantian melakukan rudapaksa. Mereka kemudian menyeret tubuh korban ke lokasi penemuan mayat dan kembali melakukan perbuatan keji tersebut sebelum meninggalkan korban di tempat tersebut.

“Dari krematorium ke lokasi penemuan jenazah, jaraknya sekitar 30 menit. Di lokasi itu, korban kembali dirudapaksa,” lanjut Harryo.

Polrestabes Palembang segera merespons laporan warga terkait penemuan mayat di TPU Talang Kerikil. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP. Korban ditemukan dengan kondisi yang mencurigakan—pendarahan dari hidung, mulut berbusa, serta pakaian yang tidak terpakai dengan sempurna, menandakan adanya kekerasan.

“Hasil visum luar menunjukkan adanya luka lebam di tubuh korban, yang semakin memperkuat dugaan tindak kekerasan dan pidana,” tambahnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban dan pakaian lainnya. Namun, sandal korban hingga kini masih belum ditemukan, diduga telah dibakar oleh pelaku.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak serta pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal 3 miliar rupiah.

Polisi juga berkoordinasi dengan keluarga pelaku dan Dinas Sosial untuk memastikan langkah lebih lanjut, termasuk pengiriman para pelaku ke panti rehabilitasi di Indralaya pada waktu yang belum ditentukan.

Exit mobile version