Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa permintaan untuk menghadirkan para menteri tersebut belum pasti akan disetujui. Keputusan akhir akan ditentukan setelah dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Saat ini, kami akan membahas terlebih dahulu mengenai permintaan untuk memanggil beberapa kementerian tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim,” kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (28/3).
Suhartoyo menambahkan bahwa MK harus bertindak dengan hati-hati mengingat adanya potensi konsekuensi yang dapat menyinggung prinsip keberpihakan. Para menteri hanya akan dihadirkan jika MK menganggap bahwa keterangan mereka diperlukan.
Sebelumnya, tim hukum dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan proposal untuk memanggil sejumlah menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka ingin mendapatkan keterangan dari para menteri terkait dugaan keberpihakan pemerintah terhadap pasangan Prabowo-Gibran, khususnya terkait politisasi bantuan sosial (bansos).
“Akhir-akhir ini, kami telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI guna memberikan keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia,” ungkap Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (28/3).