Muaradua, 08 Juli 2024 – Pada hari Selasa, 08 Juli 2024 pukul 15.00 WIB, Polres OKU Selatan mengumumkan keberhasilan dalam Operasi Senpi Musi 2024 dengan penangkapan dua tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakapolres OKU Selatan, AKBP Hardan HS, didampingi oleh Kasi Humas, KBO Reskrim, dan Kanit Pidum Reskrim Polres OKU Selatan.
Operasi Senpi Musi 2024 berhasil mengamankan tersangka kepemilikan senjata api ilegal melalui Elang Saka Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan pada hari Rabu, 3 Juli 2024. Informasi awal diperoleh dari masyarakat tentang dua individu mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa plat di pinggir jalan Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.
Tim Buser Elang Saka Selabung segera bergerak setelah menerima informasi tersebut. Penggeledahan dilakukan pada tas selempang abu-abu gelap merk Klazio Sport milik JE S (26 tahun, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan). Dalam penggeledahan tersebut ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dengan gagang kayu coklat dan satu butir peluru aktif berukuran 9 mm kaliber 32.
Kedua tersangka, JE S dan HH (20 tahun, wiraswasta, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan), beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres OKU Selatan.
“Operasi ini adalah upaya nyata Polres OKU Selatan dalam memberantas peredaran senjata ilegal di wilayah kami, dengan harapan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi yang mendukung upaya penegakan hukum ini,” ujar Wakapolres OKU Selatan, AKBP Hardan HS.