KPU RI : Tetapkan dua Jalur untuk Pemilihan Walikota ?

Yogyakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 terdapat dua jalur pendaftaran calon kepala daerah yang bisa diikuti. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hasyim di kawasan Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, pada Minggu (31/3) malam.

Menurut Hasyim, kedua jalur tersebut adalah jalur pencalonan yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, serta jalur perseorangan atau independen. “Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan,” ujar Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa pendaftaran jalur perseorangan akan dilakukan lebih awal. Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Sementara itu, pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub).

Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota,” tambahnya.

Namun, Hasyim menegaskan bahwa untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi mengenai adanya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Pilkada Serentak 2024 direncanakan akan diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia, dengan 508 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah diumumkan:

1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.