Ketua KPU RI jelaskan jalur PILKADA terdapat dua jalur

Hasyim menjelaskan bahwa kedua jalur tersebut adalah pendaftaran oleh partai politik atau gabungan partai politik, serta jalur perseorangan atau independen.

Yogyakarta -Sinyal.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, terdapat dua jalur pendaftaran calon kepala daerah.

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I Yogyakarta, pada Minggu (31/3) malam, Hasyim menjelaskan bahwa kedua jalur tersebut adalah pendaftaran oleh partai politik atau gabungan partai politik, serta jalur perseorangan atau independen.

“Pendaftaran jalur perseorangan dilakukan lebih awal karena calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir,” ujarnya.

Terkait regulasi ini, Hasyim menegaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Pendaftaran melalui partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub). Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota,” tambahnya.

Hasyim juga menjelaskan bahwa KPU masih menunggu konfirmasi terkait adanya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota untuk jalur partai politik.

“Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 Provinsi di Indonesia dengan 508 kabupaten/kota dari total 514 yang akan menyelenggarakan pilkada,” katanya.

Di akhir pengumumannya, Hasyim kembali menegaskan pentingnya memperhatikan jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU:

  1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Penyelenggaraan Pilkada 2024 diharapkan berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang sesuai dengan keinginan serta kebutuhan masyarakat.