SOLOK SELATAN – Publik dikejutkan dengan beredarnya video syur yang dikaitkan dengan oknum di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan. Belum ada penjelasan resmi, namun sejumlah akun media sosial milik institusi tersebut—termasuk Instagram dan TikTok—mendadak diprivat sehingga tidak bisa lagi diakses masyarakat.
Kebijakan menutup akses ini memunculkan pertanyaan serius. Apakah langkah tersebut bentuk upaya membatasi keterbukaan informasi publik atau hanya strategi internal untuk meredam situasi?Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tegas menyatakan bahwa badan publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara transparan, kecuali yang bersifat rahasia negara atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Menutup akses informasi masyarakat justru bisa menimbulkan kecurigaan baru dan merusak kepercayaan publik. Kejari seharusnya memberikan klarifikasi resmi, bukan malah menutup diri,” ujar seorang pemerhati hukum tata negara di Sumatera Barat.
Langkah privat akun medsos tersebut dinilai kontraproduktif, mengingat di era digital, media sosial merupakan saluran utama bagi institusi hukum untuk menyampaikan informasi, edukasi hukum, dan membangun kepercayaan publik.
Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi, pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 12.02 WIB, akun media sosial resmi Kejaksaan Negeri Solok Selatan tercatat dalam kondisi diprivat sehingga tidak dapat diakses publik.
Hingga kini, Kejari Solok Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait video yang beredar maupun alasan penutupan akses media sosialnya. Publik pun menunggu jawaban terbuka agar tidak terjadi simpang siur informasi.
