Berita  

Keberanian Siswi SD Bongkar Aksi Bejat Guru di Warkuk Ranau Selatan

Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan Berhasil Menangkap Guru Cabul

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap seorang oknum guru yang diduga mencabuli seorang siswi di salah satu SD di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.

“Pelaku berinisial ST (56) berhasil ditahan oleh anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan pada Rabu, 24 Juni 2024,” ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Supardi dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat (26/07/2024).

Supardi menjelaskan, penangkapan terhadap ST dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu wali murid mengenai tindakan bejat pelaku yang menyetubuhi anak didiknya yang masih duduk di kelas 1 SD dan berusia 8 tahun.

“Kejadian itu terjadi pada Selasa bulan Februari 2024 sekitar pukul 06:30 WIB. Saat korban tiba di sekolah, ia langsung masuk ke dalam kelas. Pelaku kemudian menyuruh teman-teman korban untuk keluar dari kelas, setelah itu menutup pintu dan melancarkan aksinya,” jelas AKP Supardi.

Aksi bejat tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 12:17 WIB, anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap tersangka ST di Desa Bedeng Tiga, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres OKU Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang AKP Supardi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Exit mobile version