Palembang – Eks pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menjadi perbincangan setelah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) atas dugaan pengambilan uang sewa lahan milik warga senilai Rp 289,5 juta rupiah. Kasus ini terjadi di lahan milik Edy Junaidi di Simpang Empat Tegal Binangun Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, yang tanpa izin digunakan untuk membangun ruko dan usaha rumah makan.
Melalui kuasa hukumnya, Edy Junaidi mengungkapkan bahwa lahan miliknya tersebut disewakan oleh oknum eks pejabat tanpa sepengetahuan pemilik. Uang sewa sebesar Rp 289.542.000 untuk jangka waktu satu tahun sejak 26 Juni 2024 diduga langsung diambil oleh oknum tersebut, padahal surat kepemilikan lahan jelas berada di tangan Edy.
Laporan ini diajukan setelah ditemukan adanya perjanjian kerja sama yang tidak menggunakan kop resmi Pemerintah Provinsi Sumsel, yang menimbulkan dugaan adanya pungutan liar dan penyimpangan pengelolaan aset. Kuasa hukum klien juga meminta penanganan serius dari aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
