Berita  

Ps di amankan di jalan raya ranau kedapatan membawa Narkotika

OKU Selatan, 15 Mei 2024 – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, Polres OKU Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PS yang kedapatan membawa satu paket daun kering yang diduga ganja. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam, 10 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Raya Ranau-Muaradua, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Wakapolres OKU Selatan, AKBP Hardan H.S, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut ditemukan di kantong depan celana tersangka saat dilakukan penggeledahan dalam rangkaian kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan). Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket daun kering yang dibungkus kertas koran, diduga ganja dengan berat bruto 11,33 gram, satu unit handphone warna putih merek REDMI beserta kartu SIM Telkomsel, serta satu helai celana jeans warna hitam merek LOIS.

“Kami terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah OKU Selatan melalui berbagai kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk patroli dan razia di titik-titik rawan,” ujar AKBP Hardan H.S. Polres OKU Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwajib.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Dengan komitmen dan tindakan tegas ini, diharapkan wilayah OKU Selatan dapat terus terbebas dari ancaman narkotika dan menjadi tempat yang lebih aman bagi seluruh warganya.