Kasus dugaan penyewaan lahan tanpa izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan semakin viral setelah ditemukan dokumen perjanjian yang tidak menggunakan kop resmi. Eks pejabat Pemprov Sumsel dilaporkan ke pihak berwenang setelah diduga mengambil uang sewa lahan milik warga senilai ratusan juta rupiah.
Menurut kuasa hukum pemilik lahan, dokumen kerja sama yang dibuat terasa janggal karena tidak memakai kop resmi Pemerintah Provinsi Sumsel. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pungutan liar dan penyimpangan pengelolaan aset negara.
Pihak yang dilaporkan mengakui bahwa ia hanya menandatangani perjanjian sebagai perwakilan pemerintah, namun menegaskan bahwa proses sewa menyewa sepenuhnya menjadi wewenang BPKAD sebagai pengelola aset resmi. Ia meminta agar masyarakat menghubungi BPKAD untuk penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Kuasa hukum klien telah melaporkan kasus ini ke Kejati Sumsel dan meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius. Mereka juga meminta agar penyelidikan segera dilakukan untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
