Terungkap! Oknum Guru Cabuli Murid Kelas 1 SD di OKU Selatan

 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Selatan berhasil menangkap seorang guru yang diduga mencabuli siswi di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.

“Pelaku berinisial ST (56) ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan pada Rabu, 24 Juni 2024,” ujar Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan, AKP Supardi, dalam keterangan pers yang diterima media pada Jumat (26/07/2024).

AKP Supardi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ST dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu wali murid mengenai tindakan bejatnya yang tega mencabuli anak didiknya yang masih duduk di kelas 1 SD dan berusia 8 tahun.

“Peristiwa itu terjadi pada Selasa, Februari 2024 sekitar pukul 06:30 WIB. Saat korban tiba di sekolah, ia langsung masuk ke dalam kelas. Pelaku kemudian menyuruh teman-teman korban keluar dari kelas, menutup pintu, dan melakukan aksinya,” jelas AKP Supardi.

Aksi keji guru tersebut terbongkar setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. “Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan hal itu ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 12:17 WIB, anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap tersangka ST di Desa Bedeng Tiga, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap AKP Supardi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.