Di Satreskrim Mapolres OKU Selatan, telah berlangsung press release kasus pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 351 ayat 2 KUHPidana di Dusun 8 Desa Gedung Wani, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.
Press release dipimpin oleh Wakapolres OKU Selatan AKBP Hardan HS., didampingi oleh Kasi Humas AKP Supardi S.H., KBO Reskrim, dan Kanit Pidum pada Jumat (12-07-2024).
Sehubungan dengan adanya Laporan Informasi dari warga pada tanggal 5 Juli 2024, tersangka berinisial AAC (32) telah ditangkap. Tersangka merupakan warga Dusun 8 Desa Gedung Wani, Kecamatan Runjung Agung, sementara korban adalah AM (37), warga desa yang sama.
Dalam keterangan persnya, Wakapolres OKU Selatan AKBP Hardan HS menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, tersangka AAC sedang membeli pulsa di sebuah konter. Setelah selesai, korban AM melintas dengan sepeda motor dan menatap tersangka dengan tatapan tidak senang. Merasa tersinggung, tersangka mengejar korban dengan sepeda motornya. Ketika korban berhenti di depan SMP Negeri 01 Runjung Agung, tersangka menghampiri dan menanyakan alasan korban menatapnya dengan tidak senang. Terjadi cekcok yang berakhir dengan tersangka memukul korban hingga jatuh.
Korban yang berusaha melarikan diri dikejar oleh tersangka yang telah mengeluarkan pisau dari pinggangnya. Ketika korban terjatuh, tersangka langsung menusukkan pisau ke leher korban, menyebabkan korban tewas di tempat. Setelah itu, tersangka melarikan diri ke rumah keluarganya di Desa Penanggungan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka bersama barang bukti berupa satu bilah pisau diserahkan kepada pihak kepolisian oleh aparat desa dan keluarganya. Polisi kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.