Berita  

Tega! Guru SD di Warkuk Ranau Selatan Setubuhi Murid 8 Tahun

*Polisi Tangkap Oknum Guru Pelaku Pencabulan di OKU Selatan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan berhasil menangkap seorang oknum guru yang melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswi di salah satu SD di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.

“Pelaku berinisial ST (56) berhasil ditahan oleh anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan pada Rabu, 24 Juni 2024,” ujar Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan, AKP Supardi, dalam keterangan pers yang diterima media pada Jumat (26/07/2024).

Supardi menjelaskan, pelaku ST ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu wali murid mengenai aksi bejat pelaku yang tega menyetubuhi anak didiknya yang masih duduk di kelas 1 SD dan berusia 8 tahun.

“Kejadian itu terjadi pada Selasa, Februari 2024 sekitar pukul 06:30 WIB. Saat korban tiba di sekolah, korban langsung masuk ke dalam kelas. Kemudian pelaku menyuruh teman-teman korban untuk keluar dari kelas, setelah itu pelaku menutup pintu dan melancarkan aksinya,” jelas Kasi Humas.

Aksi bejat guru cabul itu, tambah Kasi Humas, terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Tak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” terangnya.

Pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 12:17 WIB, anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap tersangka ST di Desa Bedeng Tiga, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres OKU Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Supardi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.