Berita  

Tega! Guru SD di Warkuk Ranau Selatan Setubuhi Murid 8 Tahun

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan Berhasil Menangkap Oknum Guru yang Mencabuli Siswi SD**

OKU Selatan, 26 Juli 2024 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan telah berhasil menangkap seorang oknum guru yang diduga mencabuli siswi di salah satu SD di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan, AKBP M Khalid Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan, AKP Supardi, dalam keterangannya pada Jum’at (26/07/2024), menyampaikan bahwa pelaku berinisial ST (56) ditahan pada Rabu, 24 Juni 2024.

“Pelaku ST ditangkap setelah kepolisian menerima laporan dari salah satu wali murid mengenai tindakan bejatnya yang tega menyetubuhi anak didiknya yang masih duduk di kelas 1 SD dan berusia 8 tahun,” jelas Supardi.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa, Februari 2024 sekitar pukul 06:30 WIB. Saat korban tiba di sekolah, ia langsung masuk ke dalam kelas. Pelaku kemudian menyuruh teman-teman korban keluar dari kelas, menutup pintu, dan melancarkan aksi bejatnya, terang Kasi Humas.

Aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. “Tak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian,” tambah Supardi.

Pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 12:17 WIB, anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap tersangka ST di Desa Bedeng Tiga, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan. “Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Supardi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Selain itu, juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.