Polres OKU Selatan Tangkap Guru Cabul, Orang Tua Korban Tak Terima

Polres OKU Selatan Tangkap Guru Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi SD

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap seorang oknum guru yang diduga mencabuli seorang siswi di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.

“Pelaku berinisial ST (56) berhasil ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan pada Rabu, 24 Juni 2024,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Supardi dalam keterangan persnya yang diterima media pada Jumat (26/07/2024).

Supardi menjelaskan, pelaku ST ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu wali murid yang melaporkan tindakan bejat pelaku yang tega mencabuli anak didiknya yang masih duduk di kelas 1 SD dan berusia 8 tahun.

“Kejadian itu terjadi pada Selasa, Februari 2024 sekitar pukul 06:30 WIB. Saat korban tiba di sekolah dan masuk ke dalam kelas, pelaku langsung menyuruh teman-teman korban untuk keluar dari kelas. Setelah itu, pelaku menutup pintu dan melancarkan aksinya,” jelas Kasi Humas.

Aksi bejat tersebut terbongkar setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. “Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” terang Supardi.

Pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 12:17 WIB, anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap tersangka ST di Desa Bedeng Tiga, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Supardi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.