Polres OKU Selatan Tangkap Guru Cabul

Polisi Tangkap Guru Cabul di OKU Selatan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap seorang guru yang diduga mencabuli seorang siswi di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.

“Pelaku berinisial ST (56) berhasil ditahan oleh anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan pada Rabu, 24 Juni 2024,” kata Kapolres OKU Selatan, AKBP M Khalid Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan, AKP Supardi, dalam keterangan persnya yang diterima pada Jumat (26/07/2024).

Supardi menjelaskan, pelaku ST ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu wali murid atas tindakan bejat yang dilakukan terhadap anak didiknya yang masih duduk di kelas 1 SD dan berusia 8 tahun.

“Kejadian itu terjadi pada Selasa, Februari 2024 sekitar pukul 06:30 WIB. Saat korban tiba di sekolah, korban langsung masuk ke dalam kelas. Pelaku kemudian menyuruh teman-teman korban keluar dari kelas, menutup pintu, dan melancarkan aksinya,” jelas Kasi Humas.

Aksi bejat guru tersebut, tambah Kasi Humas, terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Tak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” terangnya.

Pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 12:17 WIB, lanjut Kasi Humas, anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap tersangka ST di Desa Bedeng Tiga, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.