OKU Selatan, sinyal.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RH (40) yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan wisata Danau Ranau.
Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnain melalui Kanit PPA Ipda Devi Sulastri mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik eksploitasi perempuan di wilayah tersebut.
“Dengan metode undercover buy, petugas berpura-pura menjadi pelanggan dan memesan jasa wanita panggilan yang ditawarkan pelaku. Setelah transaksi dikonfirmasi, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan RH,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, RH diketahui menjalankan bisnis prostitusi terselubung dengan modus mempromosikan wanita melalui grup WhatsApp. Pelaku memasang foto-foto perempuan yang ditawarkan, kemudian menghubungkan mereka dengan pelanggan.
Dikatakannya juga setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran tertentu.
“Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi pesan singkat dengan memasang foto mereka. Ini jelas termasuk dalam kategori perdagangan orang, di mana korban dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi,” jelas Ipda Devi.
Ipda Devi juga mengatakan, atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang perbuatan memfasilitasi perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” tegasnya.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut. Sementara itu, RH telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada kesempatan ini, Kanit PPA Polres OKU Selatan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik TPPO yang semakin marak dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kasus serupa.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kejahatan ini sangat merugikan korban dan bisa menimpa siapa saja,” tandas Ipda Devi.
Saat ini, kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik TPPO.