“Perbuatan Bejat Guru Terbongkar, Siswi SD Jadi Korban

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan telah berhasil menangkap seorang oknum guru yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi di salah satu SD di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.

“Pelaku yang berinisial ST (56) ditahan oleh anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan pada Rabu, 24 Juni 2024,” ungkap Kapolres OKU Selatan, AKBP M Khalid Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan, AKP Supardi, dalam keterangan pers yang diterima media pada Jum’at (26/07/2024).

Supardi menjelaskan bahwa pelaku ST ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu wali murid mengenai tindakan bejat pelaku yang mencabuli anak didiknya yang masih duduk di kelas 1 SD dan berusia 8 tahun.

“Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, Februari 2024 sekitar pukul 06:30 WIB. Ketika korban tiba di sekolah dan masuk ke dalam kelas, pelaku menyuruh teman-teman korban keluar dari kelas, lalu menutup pintu dan melakukan aksi bejatnya,” jelas Kasi Humas.

Aksi keji guru tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 12:17 WIB, anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap tersangka ST di Desa Bedeng Tiga, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.