Berita  

Oknum Kasubbag Universitas Negeri di Palembang Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila

PALEMBANG – Karmn (49), seorang oknum Kasubbag BAAK di salah satu universitas negeri di Palembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. Penetapan ini menyusul penangkapan dirinya saat melakukan tindakan asusila terhadap seorang mahasiswa baru.

Karmn ditangkap oleh warga, rekan korban, dan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) universitas tersebut di sebuah indekos di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pada Minggu (25/08/2024) malam sekitar pukul 21:00 WIB.

Setelah tertangkap basah, Karmn langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut. Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (26/08/2024), Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK, didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi, mengungkapkan bahwa aksi asusila ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka.

“Modus operandi tersangka adalah dengan membujuk korban, kemudian mencumbunya. Pada kali pertama, korban sempat mengusir tersangka secara halus. Namun, pada kejadian kedua, korban sudah menyiapkan kamera untuk merekam aksi pelaku sebagai bukti,” jelas Kombes Pol Anwar.

Atas perbuatannya, Karmn dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.