Berita  

Klarifikasi dan Permintaan Maaf Nusron Wahid soal Pernyataan Tanah Milik Negara

Nusron Wahid, memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terkait pernyataannya yang menyebut semua tanah rakyat milik negara.

sinyal- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terkait pernyataannya yang menyebut semua tanah rakyat milik negara. Pernyataan tersebut sempat viral dan menimbulkan polemik di masyarakat.

“Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia… atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ujar Nusron di Jakarta, Selasa (12/8/2025).bacajugaKapolres OKU Selatan Bersyukur! Pengamanan Debat Berjalan Mulus, Ini Alasannya!

Nusron menjelaskan bahwa maksud dari pernyataannya adalah untuk menjelaskan kebijakan pertanahan terkait tanah terlantar. Ia mengacu pada Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Menurutnya, ada jutaan hektare lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif. Lahan-lahan inilah yang menjadi target pemerintah untuk dimanfaatkan demi program strategis seperti reforma agraria, ketahanan pangan, perumahan murah, dan penyediaan fasilitas umum.bacajugaRatusan Polisi Jaga Debat Pilkada OKU Selatan, Masyarakat Aman Nyaman!

Nusron menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan, atau tanah warisan yang sudah memiliki sertifikat hak milik atau hak pakai. Ia mengakui bahwa pernyataannya tersebut disampaikan dalam konteks bercanda atau guyonan, sehingga memicu kesalahpahaman.