Berita  

Kepolisian OKU Selatan Tangkap Guru Cabul, Korban Masih Anak-anak

Guru SD Ditangkap karena Dugaan Tindakan Asusila Terhadap Siswi di OKU Selatan

OKU Selatan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap seorang guru berinisial ST (56) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi di salah satu SD di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.

“Pelaku ST (56) berhasil ditahan oleh anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan pada Rabu, 24 Juni 2024,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Supardi dalam keterangan pers yang diterima media pada Jumat (26/07/2024).

Supardi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu wali murid mengenai tindakan asusila yang dilakukan oleh ST terhadap anak didiknya yang masih duduk di kelas 1 SD dan berusia 8 tahun.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, Februari 2024 sekitar pukul 06:30 WIB. Ketika korban tiba di sekolah dan masuk ke dalam kelas, pelaku menyuruh teman-teman korban keluar dari kelas, kemudian menutup pintu dan melancarkan aksi bejatnya,” jelas AKP Supardi.

Aksi ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. “Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban segera melaporkan ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 12:17 WIB, anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap tersangka ST di Desa Bedeng Tiga, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Supardi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.