Jakarta, 14 Maret 2026 – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan agar setiap Penyelenggara Negara dan ASN agar menolak atau tidak meminta pemberian dalam bentuk apapun. Hal ini sejalan dengan kasus terbaru gratifikasi yang melibatkan Bupati Cilacap periode 2025-2030, dengan uang tunai senilai Rp610 juta berhasil diamankan.
Hari Raya Idulfitri, KPK Tegas Anti Gratifikasi: Kasus Bupati Cilacap Terbaru

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
MUARADUA — Polres OKU Selatan menggelar apel pengamanan skala besar di Terminal Muaradua, Selasa (26/05/2026),…
MUARADUA — Sebanyak 120 lebih personel gabungan Polres OKU Selatan disiagakan di berbagai titik strategis…