Berita  

Doorstop Polres OKU Selatan: Rekonstruksi Pembunuhan oleh Polsek Pulau Beringin

Pada hari Kamis, 18 Juli 2024, Polsek Pulau Beringin Polres OKU Selatan menggelar rekonstruksi pembunuhan tragis yang merenggut nyawa Lisman Hadi di Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKUS. Rekonstruksi ini berlangsung di Gedung Sat Reskrim Polres OKU Selatan mulai pukul 10:00 WIB, dengan tujuan mengungkapkan secara rinci peristiwa yang terjadi.

Kejadian ini bermula dari laporan polisi nomor LP-B / 09 / VI /2024/RES OKUS/POLDA SUMSEL/SEK PLB, tertanggal 09 Juni 2024. Pada Minggu, 09 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, pembunuhan terjadi di rumah Zulkarnai, Desa Pulau Beringin.

Pelapor, Z.E. (29), seorang buruh asal Tanjung Baru, Baturaja Timur, Kabupaten OKU, melaporkan kejadian tersebut. Korban, Lisman Hadi (59), seorang petani dari Dusun I, Desa Pulau Beringin, tewas akibat luka tusukan. Saksi-saksi di tempat kejadian adalah Zulkarnain (66) dari Desa Pulau Beringin dan Kandar dari Desa Muara Sindang Tengah. Tersangka, H.S. (51), seorang petani dari Dusun I, Desa Pulau Beringin, menyerahkan diri pada hari yang sama.

Kronologis kejadian dimulai ketika korban mendatangi rumah H.S. untuk meminta bagian hasil sawah warisan. H.S. menolak dengan alasan persetujuan keluarga besar diperlukan. Korban kemudian mengajak H.S. ke rumah saksi Zulkarnain untuk menyelesaikan masalah, namun permintaan korban kembali ditolak, yang memicu pertengkaran. Setelah sempat pulang, H.S. kembali dan menyerang korban dengan pisau. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Pulau Beringin namun nyawanya tidak tertolong.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu helai baju berwarna biru dengan bekas darah dan satu buah pisau milik pelaku. Rekonstruksi ini bertujuan mengungkapkan detail peristiwa pembunuhan tersebut. Polsek Pulau Beringin terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi agar H.S. dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

Selama pelaksanaan rekonstruksi, penyidik Polsek Pulau Beringin mendatangkan beberapa saksi. Saksi yang tidak bisa hadir digantikan oleh pemeran pengganti dari anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan. Mewakili Kapolres OKU Selatan, KBO Sat Reskrim IPDA Redi Sh dalam keterangannya melalui door stop menyatakan bahwa rekonstruksi melalui 22 adegan ini bertujuan memberikan keterangan lengkap dari awal kejadian hingga terang dalam proses penyidikan. Selain itu, jaksa pemegang berkas penuntutan juga dihadirkan untuk koordinasi lebih lanjut.