Pada hari Kamis, 18 Juli 2024, Polsek Pulau Beringin Polres OKU Selatan mengadakan rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan Lisman Hadi di Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKUS. Rekonstruksi tersebut berlangsung di Gedung Sat Reskrim Polres OKU Selatan mulai pukul 10:00 WIB.
Dasar kejadian ini adalah laporan polisi nomor LP-B / 09 / VI /2024/RES OKUS/POLDA SUMSEL/SEK PLB, tertanggal 09 Juni 2024. Pembunuhan terjadi pada hari Minggu, 09 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah Zulkarnai, Desa Pulau Beringin.
Pelapor, ZE (29), seorang buruh asal Tanjung Baru, Baturaja Timur, Kabupaten OKU, melaporkan kejadian ini. Korban, Lisman Hadi (59), seorang petani dari Dusun I, Desa Pulau Beringin, meninggal akibat luka tusukan. Saksi-saksi kejadian adalah Zulkarnain (66) dari Desa Pulau Beringin dan Kandar dari Desa Muara Sindang Tengah. Tersangka, HS (51), juga seorang petani dari Dusun I, Desa Pulau Beringin, menyerahkan diri pada hari kejadian.
Kronologis kejadian dimulai ketika korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta bagian hasil sawah warisan nenek moyang, namun tersangka menolak. Setelah itu, korban mengajak tersangka ke rumah saksi Zulkarnain untuk menyelesaikan masalah, tetapi permintaan korban kembali ditolak, yang berujung pada pertengkaran. Tersangka, yang sempat pulang, kemudian kembali dan menyerang korban dengan pisau. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Pulau Beringin namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju berwarna biru dengan bekas darah dan satu buah pisau milik pelaku. Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkapkan secara lebih jelas peristiwa pembunuhan tersebut. Polsek Pulau Beringin terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi agar tersangka dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.
Saat pelaksanaan rekonstruksi, penyidik Polsek Pulau Beringin mendatangkan beberapa saksi, dan yang tidak bisa hadir digantikan oleh pemeran pengganti dari anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan. Mewakili Kapolres OKU Selatan, KBO Sat Reskrim IPDA Redi Sh dalam keterangannya melalui door stop menyatakan bahwa pelaksanaan rekonstruksi melalui proses 22 adegan ini dibuat untuk memberikan keterangan dari awal kejadian hingga jelas dalam proses penyidikan. Selain itu, jaksa pemegang berkas penuntutan juga dihadirkan untuk bahan koordinasi.