Hello, Sobat Sinyal. Siapa sih yang tidak kenal dengan aplikasi WhatsApp? Aplikasi yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi sebagian besar orang ini memang sangat membantu dalam menjalin komunikasi dengan orang lain. Namun, tahukah kamu bahwa ternyata menggunakan WhatsApp juga bisa membuatmu berurusan dengan hukum? Ya, benar! Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan agar penggunaan WhatsAppmu tidak melanggar hukum dan membuatmu terancam dipenjara.
1. Penyebaran Hoax atau Berita Bohong
Penyebaran berita bohong atau hoax melalui WhatsApp dapat dijerat dengan Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Karena sifat pesan di WhatsApp yang mudah disebarkan dan di-forward, seringkali banyak berita bohong yang tersebar di aplikasi ini dengan cepat. Oleh karena itu, sebagai pengguna WhatsApp, kita harus berhati-hati dan selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya ke orang lain.
2. Menyebar Konten Pornografi
Menyebar konten pornografi melalui WhatsApp juga merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini dilarang oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 29 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang membuat, memproduksi, menggandakan, menyebarluaskan, memperjualbelikan, menyewakan, menyiarkan, atau memperlihatkan pornografi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar.
Sebagai pengguna WhatsApp, kita harus bijak dalam memilih dan menyebarkan konten agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.
3. Mengancam atau Melecehkan Orang Lain
Penggunaan WhatsApp untuk mengancam atau melecehkan orang lain juga bisa melanggar hukum. Hal ini dilarang oleh Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Apabila seseorang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut, maka ia dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Apakah Ada Kemungkinan Dihukum karena Menggunakan WhatsApp?
Sobat sinyal, mungkin banyak dari kalian yang bertanya-tanya, “Apakah menggunakan WhatsApp bisa dipenjara?” Pertanyaan tersebut muncul karena beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahwa pihak kepolisian akan menindak pengguna WhatsApp yang menyebarkan informasi hoaks terkait pandemi Covid-19. Baca Juga tutorial whatsapp lainya
Kabar tersebut tentu membuat banyak orang khawatir, terutama bagi yang kerap menggunakan WhatsApp untuk berkomunikasi dengan keluarga, teman, dan rekan kerja. Namun, sebenarnya apakah ada kemungkinan dihukum karena menggunakan WhatsApp?
Penyebaran Informasi Hoaks
Salah satu alasan mengapa pengguna WhatsApp bisa terkena masalah hukum adalah penyebaran informasi hoaks. Seperti yang kita tahu, saat ini banyak sekali informasi hoaks yang beredar terkait pandemi Covid-19.
Informasi hoaks yang beredar tersebut bisa berupa klaim bahwa ada obat Covid-19 yang sudah ditemukan, atau informasi palsu seputar vaksinasi Covid-19. Jika kamu ikut menyebarkan informasi hoaks tersebut, maka kamu bisa dianggap telah melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Dalam UU ITE, penyebaran informasi hoaks termasuk ke dalam tindakan yang dilarang dan bisa dijerat dengan hukuman kurungan dan denda yang cukup besar. Oleh karena itu, jika kamu ingin mengirimkan informasi yang belum pasti kebenarannya, sebaiknya jangan langsung menyebarkannya ke orang lain melalui WhatsApp atau media sosial lainnya.
Penyalahgunaan Fitur WhatsApp
Selain penyebaran informasi hoaks, pengguna WhatsApp juga bisa terkena masalah hukum karena penyalahgunaan fitur yang ada di dalamnya. Fitur yang dimaksud di sini adalah fitur pesan atau obrolan.
Contoh penyalahgunaan fitur pesan atau obrolan di WhatsApp adalah melakukan tindakan bullying atau pelecehan kepada orang lain melalui pesan. Jika hal tersebut terbukti, maka kamu bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda.
Selain itu, kamu juga bisa dijerat dengan hukuman yang sama jika melakukan tindakan yang merugikan orang lain melalui fitur pesan atau obrolan di WhatsApp. Misalnya saja melakukan penipuan atau melakukan kegiatan ilegal lainnya.
Penutup
Sobat sinyal, menggunakan WhatsApp sendiri tidak bisa membuat kamu dihukum secara langsung oleh pihak kepolisian atau pemerintah. Namun, jika kamu melakukan tindakan yang melanggar hukum menggunakan WhatsApp, maka kamu bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda.
Jadi, sebaiknya kamu selalu berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan WhatsApp agar tidak terkena masalah hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan orang