Jakarta, 14 Maret 2026 – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan agar setiap Penyelenggara Negara dan ASN agar menolak atau tidak meminta pemberian dalam bentuk apapun. Hal ini sejalan dengan kasus terbaru gratifikasi yang melibatkan Bupati Cilacap periode 2025-2030, dengan uang tunai senilai Rp610 juta berhasil diamankan.
Hari Raya Idulfitri, KPK Tegas Anti Gratifikasi: Kasus Bupati Cilacap Terbaru
Rekomendasi untuk kamu

PALEMBANG — Sumatera Selatan menyatakan kesiapannya menghadapi fenomena El Nino Godzilla dengan mengutamakan langkah deteksi…

PALEMBANG — Polisi Sumatera Selatan memobilisasi lintas instansi dalam rangka antisipasi ancaman kebakaran hutan dan…

PALEMBANG — Sumatera Selatan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam menghadapi potensi El…

PALEMBANG — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia menginstruksikan seluruh jajaran polisi di wilayah untuk antisipasi…

PALEMBANG — Polisi Sumatera Selatan mengikuti arahan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia kepada seluruh jajaran…






