Jakarta, 14 Maret 2026 – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan agar setiap Penyelenggara Negara dan ASN agar menolak atau tidak meminta pemberian dalam bentuk apapun. Hal ini sejalan dengan kasus terbaru gratifikasi yang melibatkan Bupati Cilacap periode 2025-2030, dengan uang tunai senilai Rp610 juta berhasil diamankan.
Hari Raya Idulfitri, KPK Tegas Anti Gratifikasi: Kasus Bupati Cilacap Terbaru
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Jakarta, 17 Maret 2026 – Telkom telah mengalami perubahan drastis dari tanpa keuntungan sampai jutaan…

Jakarta, 17 Maret 2026 – Telkom telah menemukan cara untuk mendapatkan keuntungan miliaran rupiah dengan…




