Berita  

Pengakuan Korban Buka Tabir Kejahatan Oknum Guru di OKU Selatan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan Berhasil Tangkap Oknum Guru yang Cabuli Siswi SD

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan telah berhasil menangkap seorang oknum guru yang diduga mencabuli seorang siswi di salah satu SD di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.

“Pelaku berinisial ST (56) berhasil ditahan oleh anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan pada Rabu, 24 Juni 2024,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Supardi dalam keterangan persnya yang diterima pada Jumat (26/07/2024).

Supardi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ST dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu wali murid atas tindakan bejat yang dilakukan pelaku terhadap anak didiknya yang masih duduk di kelas 1 SD dan berusia 8 tahun.

“Kejadian itu terjadi pada Selasa, Februari 2024 sekitar pukul 06:30 WIB. Saat korban tiba di sekolah, korban langsung masuk ke dalam kelas. Pelaku kemudian menyuruh teman-teman korban untuk keluar dari kelas, setelah itu menutup pintu dan melancarkan aksi bejatnya,” jelas Kasi Humas.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Tak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan hal itu ke pihak kepolisian,” terangnya.

Pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 12:17 WIB, anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap tersangka ST di Desa Bedeng Tiga, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

“Saat ini, tersangka telah kami amankan di Mapolres OKU Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.