Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap seorang oknum guru yang mencabuli seorang siswi di salah satu SD di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.
“Pelaku berinisial ST (56) berhasil ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan pada Rabu, 24 Juni 2024,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Supardi dalam keterangan pers yang diterima media pada Jumat (26/07/2024).
Supardi menjelaskan bahwa pelaku ST ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu wali murid atas tindakan pelaku yang menyetubuhi siswi yang masih duduk di kelas 1 SD dan berusia 8 tahun.
“Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, Februari 2024 sekitar pukul 06:30 WIB. Setelah korban sampai di sekolah dan masuk ke dalam kelas, pelaku langsung menyuruh teman-teman korban keluar dari kelas, kemudian menutup pintu dan melancarkan aksi bejatnya,” jelas Kasi Humas.
Aksi bejat guru tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
“Tak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya ke polisi,” lanjut Supardi.
Pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 12:17 WIB, anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap tersangka ST di Desa Bedeng Tiga, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Supardi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga diterapkan.