Berita  

Polres oku selatan adakan Press release Narkotika

OKU Selatan, – Polres OKU Selatan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial PS yang diduga membawa narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 Mei 2024, pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Ranau-Muaradua, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Rabu 15/05/2024.

Wakapolres OKU Selatan, AKBP Hardan H.S, menyatakan bahwa saat penggeledahan dalam kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan), barang bukti ditemukan di kantong depan celana tersangka.

Barang Bukti yang Diamankan:
– Narkotika: Satu paket daun kering yang dibungkus kertas koran, diduga ganja seberat 11,33 gram.
– Handphone: Satu unit handphone putih merek REDMI beserta kartu SIM Telkomsel.
– Celana Jeans: Satu helai celana jeans hitam merek LOIS.

“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah OKU Selatan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk patroli dan razia di titik-titik rawan,” ujar AKBP Hardan H.S.

Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.